Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Laporan PPRD

PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Rumah sakit adalah salah satu lembaga pelayanan kesehatan masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Dalam pelaksanaanya, rumah sakit memberikan pelayanan yang menyeluruh meliputi aspek peningkatan kesehatan, pencegahan, pengobatan, dan penyembuhan penyakit. Agar pelayanan rumah sakit dapat mencapai derajat yang optimal, efektif, efisien dan tentunya dapat dirasakan oleh masyarakat, maka akan tergantung pada bagian pelaksanaan yang termasuk didalamnya adalah perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan evaluasi dari hasil pelayanan.
Dalam melaksanakan kewajiban yaitu berupa pelayanan terhadap pasien, rumah sakit mempunyai pedoman tetap tentang pelaksanaan pelayanan dan didukung dengan fasilitas pelayanan yang diadakan untuk pemberian pelayanan yang terbaik bagi pasien, termasuk juga pada bagian radiologi sebagai fasilitas penunjang diagnostik.
Selain ruang pemeriksaan, kamar gelap merupakan ruangan yang sangat berperan dalan sebuah instalasi radiologi. Kamar gelap merupakan suatu ruangan khusus yang digunakan sebagai tempat untuk proses pengolahan film dan sebagai tempat berlangsungnya proses awal dan akhir dari pembuatan radiograf, dan pada proses tersebut kamar gelap ikut berperan penting, karena mempengaruhi kualitas radiograf yang dihasilkan.
Perencanaan pembangunan suatu instalasi radiologi harus memperhatikan tentang penataan setiap ruangan, baik ruang pemeriksaan maupun ruangan pendukung lainnya termasuk kamar gelap. Hal ini dikarenakan setiap ruangan sangat berperan penting dalam proses penghasilan radiograf. Pembangunan dan tata letak kamar gelap sebaiknya disesuaikan dengan jumlah kamar pemeriksaan dan banyaknya pemeriksaan. Penataan tersebut menentukan beberapa hal antara lain tingkat beban kerja karyawan, besarnya penahan radiasi, efektifitas pelayanan, dan efisiensi biaya yang dibutuhkan.
Kamar gelap merupakan salah satu ruangan terpenting di Instalasi Radiologi Rumah Sakit .. Ruangan ini memberikan pelayanan terhadap lima ruang pemeriksaan konvensional, dua ruang CT Scan, dan kedokteran nuklir yaitu berupa proses pencucian film menjadi radiograf. Semua ruang pemeriksaan terletak jauh dari kamar gelap kecuali kamar periksa 2 dan 3. Tata letak kamar gelap yang terpisah dengan ruang pemeriksaan yang lainnya mengakibatkan semakin lama proses pelayanan terhadap pasien dikarenakan lamanya proses penghasilan radiograf, serta tingkat beban kerja petugas yang semakin bertambah.
Berdasarkan hal tersebut diatas, penulis merasa tertarik untuk menyajikan dan menuangkan dalan Laporan Praktek Kerja Nyata dengan judul “ TATA LETAK KAMAR GELAP TERHADAP RUANG PEMERIKSAAN DI RUMAH SAKIT”.
B. Rumusan Masalah
Pada penyusunan laporan Praktek Kerja Nyata ini penulis membatasi pembahasan permasalahan yaitu tentang bagaimana pengaruh tata letak kamar gelap terhadap pelayanan radiodiagnostik pada setiap ruang pemeriksaan di Instalasi Radiologi Rumah Sakit ..
C. Tujuan Penulisan
Tujuan Penulisan laporan ini adalah sebagai berikut :
1. Mendiskripsikan tentang tata letak kamar gelap dan pengaruhnya terhadap setiap ruang pemeriksaan di Instalasi Radiologi Rumah Sakit ..
2. Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Praktek Kerja Nyata Program Studi Diploma III Teknik Radiodiagnostik Jurusan Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi ..
D. Manfaat Penulisan
Manfaat penulisan laporan ini adalah :
1. Menambah pengetahuan terhadap pembaca terutama mahasiswa Jurusan Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi tentang tata letak kamar gelap terhadap ruang pemeriksaan di Instalasi Radiologi Rumah Sakit . yang dilihat dari tinjauan teori.
2. Memberikan masukan terhadap pihak-pihak tertentu atau rumah sakit apabila mengadakan perencanaan sebuah kamar gelap dengan beberapa ruang pemeriksaan.
3. Sebagai salah satu penunjang dan bekal pengalaman bagi penulis dan mahasiswa Jurusan Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi yang selanjutnya akan bekerja dalam pelayanan radiologi.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Tata Letak Instalasi Radiologi
Instalasi Radiologi merupakan suatu bagian atau tempat yang terdiri dari ruangan untuk melakukan aktivitas pemeriksaan dengan menggunakan sinar-X. Apa bila di ruang pemeriksaan diadakan pemeriksan maka daerah tersebut mengandung efek radiasi yang ditimbulkan sinar-X.
Perencanaan pembangunan suatu Instalasi Radiologi memerlukan suatu tim yang tidak hanya terdiri dari ahli pembangunan gedung, misalnya arsitek, insinyur, atau pihak yang berwenang. Akan tetapi pembangunan ini membutuhkan juga seorang ahli radiologi seperti teknisi, dokter radiologi, dan ahli keselamatan radiasi yang selanjutnya mempergunakan ruangan tersebut. Selain penataan ruangan, juga harus mempertimbangkan fasilitas penunjang seperti ruang tunggu, ruang jaga, arus atau jalan keluar masuk.
Tata letak dan pengaturan fasilitas radiologi menentukan banyak hal seperti tingkat beban kerja karyawan, besarnya penahan radiasi, efektifitas pelayanan dan efisiensi biaya yang dibutuhkan. Denah suatu instalasi radiologi harus dibuat fleksibel sehingga memungkinkan perkembangan baru misalnya dalam pengadaan peralatan baru dan perubahan bangunan.
Beberapa contoh kamar pemeriksaan radiologi yang diperlukan pada tingkat rumah sakit yang berbeda, meliputi :
1. Tingkat 1
Fasilitas radiologi yang harus dipenuhi meliputi sebuah kamar sinar X dengan kamar cuci film dengan ukuran standar. Selain itu juga harus terdapat kamar ganti pakaian untuk pasien, toilet, ruang tunggu, dan kantor karyawan.
2. Tingkat 2
Fasitas radiologi pada rumah sakit ini hampir sama dengan rumah sakit tingkat 1. Akan tetapi terdapat beberapa tambahan fasilitas seperti kamar arsip dan kamar untuk membuat laporan hasil sinar X, yang terdapat dalam satu gedung.
3. Tingkat 3
Pada rumah sakit ini mempunyai instalasi radiologi yang terdiri dari dua sampai tiga kamar sinar X dan sebuah kamar gelap serta fasilitas lain pada rumah sakit tingkat 2. Selain itu kemungkinan juga membutuhkan ruang seminar dan konsultasi.
4. Tingkat 4
Rumah sakit ini memiliki bagian radiologi yang relatif besar dengan beberapa kamar sinar X, diantaranya dilengkapi alat-alat khusus dan mempunya lebih dari satu kamar gelap. Selain itu seluruh fasilitas yang terdapat pada rumah sakit tingkat 3 harus tersedia.
Konstruksi ruangan pemeriksaan harus memperhatikan syarat-syarat sebagai berikut : (Batan, 1985)
1. Ukuran ruang pemeriksaan
Ruang pemotretan minimal berukuran 6x4x3 m, tidak termasuk ruang operator dan kabin penderita. Ruangan ini harus memberikan keleluasaan dan kenyamanan petugas dalam bekerja.
2. Pintu ruang pemeriksaan
Pintu harus dikonstruksi sedemikian rupa, sehingga tempat tidur pasien dapat masuk ke dalam kamar pemeriksaan. Pada umumnya pintu tersebut berdaun ganda untuk mempermudah arus keluar masuk.
3. Dinding ruang pemeriksaan
Dinding pemerikaan dibuat dengan ketebalan setara dengan 2 mm Pb, atau 15 cm beton, atau 13 cm batu bata ditambah 1 mm Pb, dimaksudkan sebagai radiasi primer.
4. Lantai ruang pemeriksaan
Apabila ruang pemeriksaan berada di lantai dasar, maka ruang dikonstruksikan seperti pada umumnya. Sedangkan apabila dilantai atas, maka dibangun dengan tebal minimal 15 cm.
5. Kamar cuci film
Luas kamar cuci film harus sekurang-kurangnya 6 x 6 meter, tetapi sebuah ruangan dengan ukuran yang agak besar mungkin diperlukan bila kondisi pengaturan suhu dan kelembaban sulit. Kamar cuci film harus di tempatkan di tengah-tengan bagian radiologi yang dapat berhubungan langsung dengan semua kamar sinar-X dan dengan jalan masuk yang mudah ke kamar pemeriksaan.
B. Kamar Gelap
Kamar gelap merupakan suatu ruangan khusus yang digunakan sebagai tempat untuk proses pengolahan film, yang didalamnya terjadi proses pembangkitan secara kimiawi (Chesney, 1989).
Kamar gelap merupakan suatu ruangan khusus yang digunakan sebagai tempat untuk proses pengolahan film dan sebagai tempat berlangsungnya proses awal dan akhir dari pembuatan radiograf, dan pada proses tersebut kamar gelap ikut berperan penting, karena mempengaruhi kualitas radiograf yang dihasilkan (Junkins David, 1980).
Beberapa fungsi kamar gelap adalah sebagai berikut :
1. Menerima dan memberikan kaset yang berisi film.
2. Identifikasi film.
3. Mengisi film ke dalam kaset dan mengeluarkan film dari kaset dengan penerangan lampu pengaman.
4. Memelihara dan merawat lembar penguat dan kaset.
5. Pengolahan film.
6. Membuat duplikasi dan substraksi film.
7. Menyimpan persediaan film dan pengujian lampu pengaman.
Kamar gelap harus memenuhi syarat-syarat tertentu supaya radiograf yang dihasilkan baik, antara lain :
1. Lokasi kamar gelap
a. Kamar gelap harus diatur sedemikian rupa sehingga mudah dicapai dari tiap-tiap kamar pemeriksaan.
b. Keadaan kamar gelap tidak lembab dan panas.
c. Dapat memperoleh suplai air dan listrik yang cukup.
d. Dekat dengan ruang pengecekan film.
2. Susunan kamar gelap
a. Ukuran kamar gelap harus ditentukan menurut kapasitas dan beban kerja harian pada semua pemeriksaan.
b. Cukup terlindung dari cahaya matahari dan cahaya dari ruangan lain.
c. Proteksi bahaya radiasi dari ruang pemeriksaan.
d. Ventilasi yang memadahi.
e. Pengaturan suhu udara dalam kamar, sehingga cairan pencuci film dapat mempertahankan suhu pencucian.
f. Persediaan air yang cukup dan sistem pembuangan yang efisien.
g. Lantai yang dilapisi ubin.
h. Dinding kamar yang dilapisi ubin setinggi 1,5-2 m dan disela-sela ubin ditutup dengan semen murni, langit-langit dicat dengan warna cerah.
Beberapa tipe kamar gelap dengan ruang pemeriksaan, antara lain :
1. Kamar gelap dengan dua ruang pemeriksaan
image_thumb2
image_thumb5
3 .Konstruksi kamar gelap
a. Ukuran kamar gelap
Sebuah kamar gelap minimal berukuran 10 m2 dan tinggi dinding kurang lebih 2,5 – 3 m.kamar gelap ini digunakan secara konstan dan mempunyai petugas kamar gelap yang bekerja penuh.
b. Lantai kamar gelap
Kamar gelap seharus mempunyai lantai berwarna terang untuk mempermudah pekerjaan pada ruangan yang sedikit cahaya. Selain itu juga harus memenuhi syarat tidak mudah keropos, tidak licin, tahan terhadap zat kimia serta dilapisi ubin.
c. Dinding kamar gelap
Dinding kamar gelap sebaiknya berwarna cerah dan tidak mudah luntur, cahaya yang dipantulkan dinding tidak memberikan efek pada proses pencucian radiograf yang dihasilkan dan mudah dibersihkan.
d. Langit-langit kamar gelap
Langit-langit kamar gelap harus dibuat dari bahan yang tidak mengelupas, juga mempunyai ketebalan yang sesuai dengan ketentuan proteksi radiasi.
e. Ventilasi kamar gelap
Ventilasi yang kurang akan menyebabkan proses pencucian yang tidak efisien karena adanya peningkatan suhu. Selain penggunaan ventilasi, terutama pada ruangan tertutup, untuk mencegah kenaikan suhu tersebut yaitu penggunaan sistem AC yang baik, yang memberikan kelembaban dan suhu antara 18-20 0C. Selain itu juga dapat digunakan kipas angin pada dua sudut ruangan yang berlawanan.
f. Proteksi radiasi
Tata letak kamar gelap yang bersebelahan dengan ruang pemeriksaan harus memperhatikan adanya proteksi radiasi di dalam kamar tersebut. Hal ini dikarenakan adanya petugas di dalam kamar gelap, bahan-bahan yang peka terhadap radiasi.
g. Penerangan kamar gelap
Sistem penerangan pada kamar gelap terdiri atas penerangan khusus dan penerangan umum. Penerangan khusus berupa safety light yang berfungsi pada proses pergantian film dan pencucian film. Penerangan umum digunakan apabila kamar gelap tersebut tidak sedang digunakan.
h. Pintu kamar gelap
Pintu yang digunakan pada kamar gelap harus ringan, dapat dikunci, dapat berfungsi sebagai ventilasi, memenuhi syarat proteksi radiasi, tidak ada kebocoran cahaya, dan petugas dapat keluar masuk tanpa mengganggu proses pencucian film.
Beberapa sistem pintu kamar gelap, meliputi :
1) Sistem satu pintu
2) Sistem dua pintu
3) Sistem labirin
4) Sistem pintu putar
2. Perlengkapan kamar gelap
a. Film dan kaset
Film yang terdapat pada kamar gelap terdiri atas beberapa ukuran yaitu 18x24 cm, 24x30 cm, 30x40 cm, 35x35 cm, 35x43 cm, film dental (2x3 cm dan 3x4 cm), film panoramic, mammografi, dan CT- Scan. Kaset yang disediakan menyesuaikan persediaan film yang ada. Selain itu juga terdapat lembar penguat/intersifying screen yang disesuaikan dengan ukuran kaset dan film.
b. Kotak pergantian kaset (transfer box)
Kotak ini berfungsi menghubungkan ruang pemeriksaan dengan kamar gelap sehingga petugas tidak perlu keluar masuk kamar gelap dengan membawa kaset.
c. Meja tempat pembongkaran film
Meja ini mempunyai panjang ±3-4 kali kaset berukuran terbesar dalam keadaan terbuka, dengan lebar 60 cm dan tinggi 90 cm. Sebaiknya terbuat dari kayu yang keras.
d. Kotak penyimpan film
Kotak ini digunakan untuk menyimpan film yang belum disinari. Kotak ini dilengkapi dengan rangkaian elektronik yang dihubungkan dengan pintu kamar gelap dan lampu penerangan umum, sehingga keamanan film dari cahaya lebih terjamin.
e. Processing film
Alat processing film otomatis sebaiknya dipilih dengan bentuk sedemikian rupa sehingga dapat diatur antara kamar gelap dan pengecekan film. Film yang telah diekspos dimasukkan ke dalam kamar gelap, dan menghasilkan radiograf yang keluar langsung pada tempat pengecekan film. Hal ini supaya mempercepat dalam pengecekan film.
f. Perlengkapan lain
Perlengkapan kamar gelap yang lain misalnya rak tempat kaset, almari penyimpanan persediaan film, dan alat pencetak identitas.
BAB III
METODE PENGAMBILAN DATA
A. Jenis Metode
Penyusunan Laporan Praktek Kerja Nyata ini menggunakan metode Rapid Assesment Procedure (RAP) yaitu pengumpulan data dilakukan secara cepat dan dalam waktu yang singkat.
B. Tempat dan Waktu Pengambilan Data
Tempat pengambilan data dari Laporan Praktek Kerja Nyata ini adalah di Instalasi Radiologi Rumah Sakit . dan waktu pengambilan data dilakukan pada saat melaksanakan Praktek Kerja Nyata pada tanggal 8 Mei sampai 3 Juni 2006.
C. Subjek
Subjek dari penyusunan Laporan Praktek Kerja Nyata ini adalah radiografer dan petugas kamar gelap yang berkaitan erat dengan tata letak dan pengelolaan kamar gelap di Instalasi Radiologi Rumah Sakit ..
D. Metode
1. Observasi
Penulis melakukan pengamatan secara langsung mengenai proses pemotretan, pencucian, sampai menjadi radiograf khususnya di kamar gelap Instalasi Radiologi Rumah Sakit ..
2. Wawancara
Untuk melengkapi data, penulis melakukan wawancara dengan radiografer dan petugas kamar gelap di instalasi Radiologi Rumah Sakit ., sehingga penulis memperoleh informasi tentang pengaruh letak kamar gelap dengan ruang pemeriksaan.
3. Dokumentasi
Penulis mendokumentasikan data yang berupa denah instalasi radiologi dan data-data lain yang telah ada di rumah sakit.
BAB IV
HASIL DAN PEMBAHASAN

A. Hasil

1. Profil Rumah Sakit
a. Sejarah Rumah Sakit
Rumah Sakit . berdiri pada tanggal 8 Februari 1982. Terletak di Jalan Kesehatan No. 1 Sekip dan secara administratif terletak di desa Siduadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta. Rumah Sakit  memiliki luas areal 85.320 m2 dan luas prasarana lain adalah 67.241 m2 (denah rumah sakit umum terlampir).
Menurut Surat Keputusan Menteri Kesehatan No.548/MENKES/SK/IV/1994 Rumah Sakit yang bernama RSUP ini, merupakan rumah sakit tipe B1 dan juga merupakan rumah sakit pendidikan yang digunakan oleh Fakultas Kedokteran UGM sebagai tempat pedidikan dokter umum, dokter spesialis, dokter super spesialis dan tenaga kesehatan lainnya, sesuai peraturan pemerintah Republik Indonesia No.121 Tahun 2000 RSUP (Perusahaan jawatan) Yogyakarta.
b. Fungsi Rumah Sakit
1) Visi Rumah Sakit
Menjadi rumah sakit unggulan dalam bidang pelayanan pendidikan dan penelitian di kawasan Asia Tenggara 2010 yang bertumpu pada kemandirian.
2) Misi Rumah Sakit
a) Memberikan pelayanan kesehatan yang paripurna bermutu dan terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.
b) Melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang kesehatan untuk menghasilkan SDM yang berkualitas.
c) Menyelenggarakan penelitian dan pengembangan IPTEK kedokteran kesehatan yang berwawasan global.
d) Meningkatkan kesejahteraan karyawan.
e) Meningkatkan pendapatan untuk menunjang kemandirian rumah sakit.
3) Tujuan Rumah Sakit
a) Mewujudkan pelayanan kesehatan yang bermutu.
b) Mewujudkan pelayanan kesehatan inovatif.
c) Mewujudkan pendidikan, latihan, penelitian dan pengembangan yang unggul dan terkemuka.
d) Mewujudkan kesejahteraan karyawan yang memadai.
e) Mewujudkan kemandirian rumah sakit.
Untuk mencapai tujuan rumah sakit tersebut, maka RS melaksanakan strategi – strategi sebagai berikut :
a) Pengembangan organisasi, hemat struktur dan kaya fungsi.
b) Pengembangan manajemen partisipasif.
c) Pendidikan manajemen mutu terpadu.
d) Peningkatan kualitas dan pemberdayaan SDM secara profesional.
e) Peningkatan semangat entrepreneurship dan kemitraan.
4) Peran Rumah Sakit
a) Menyelenggarakan pelayanan medis.
b) Menyelenggarakan pelayanan penunjang medis dan non medis.
c) Meyelenggarakan pelayanan dan keperawatan.
d) Meyelenggarakan penelitian dan pengembangan.
e) Meyelenggarakan administrasi umum dan keuangan.
5) Filosofi Rumah Sakit
Rumah Sakit adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan medik, rujukan medik dan tempat kesehatan serta tempat pendidikan, penelitian dan pengembangan medik dan non medik yang diintegrasikan dalam pelayanan dengan tujuan meningkatkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat.
6) Motto Rumah Sakit
MITRA TERPERCAYA MENUJU SEHAT
Dari fungsi rumah sakit tersebut di atas, Rumah Sakit diharapkan akan sesuai dengan arah yang dituju yaitu bermutu dalam pelayanan, unggul dalam pendidikan dan terkemuka dalam penelitian.
a. Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit
Jenis pelayanan kesehatan di Rumah Sakit . dapat dikelompokkan sebagai berikut :
1) Unit Rawat Jalan
a) Poliklinik gawat darurat.
b) Poliklinik penyakit dalam meliputi : umum, endokologi/metabolisme, gastroenterologi – hepatologi, hematologi, kardiologi, nefrologi, hipertensi, pulmonologi dan onkologi.
c) Poliklinik kebidanan dan penyakit kandungan meliputi : kebidanan, panyakit kandungan, onkologi dan keluarga berencana.
d) Poliklinik kesehatan anak meliputi : umum, kardiologi anak, hematologi anak, neonatology dan konsultasi anak sehat pendiatrisocial.
e) Poliklinik bedah yang meliputi : oncology, urology, bedah syaraf, ortopedi, gangguan saluran pencernaan digesti, bedah plastik dan bedah anak.
f) Poliklinik penyakit syaraf.
g) Poliklinik penyakit jiwa.
h) Poliklinik penyakit telinga, hidung dan tenggorokan yang meliputi : otology, audiologi, rhiologi, endoskopy, onkologi dan THT social.
i) Poliklinik penyakit mata.
j) Poliklinik alergi yang merupakan poli terpadu di bidang alergi dari THT, penyakit dalam, penyakit kulit dan kelamin.
k) Poliklinik penyakit kulit dan kelamin.
l) Poliklinik pelayanan rehabilitasi medik (PRM).
m) Poliklinik geriatri, dan
n) Dilengkapi dengan pelayanan general chek up.
2) Unit Rawat Inap
a) Kapasitas tempat tidur : 687 buah.
b) Jumlah dan jenis pelayanan spesialis ada 11 macam, yaitu :
1) Unit penyakit dalam
2) Unit penyakit anak
3) Unit bedah
4) Obsgin
5) Mata
6) THT
7) Kulit
8) Syaraf
9) Jiwa
10) Gigi dan mulut
11) Rehabilitasi medik
3) Pelayanan Penunjang Medik
a) Anestesialogi dengan pelayanan gawat darurat dan perawatan intensif.
b) Radiologi : radiodiagnostik, radioterapi dan kedokteran nuklir.
c) Laboratorium klinik.
d) Instalasi farmasi : apotik, farmasi rumah sakit dan gudang obat.
e) Fisioteraphy.
f) Bank daerah Rumah Sakit pelaksanaan kegiatannya bekerjasama dengan PMI Kodya .
b. Tenaga Pelayanan Medis dan Non Medis di Rumah Sakit
Dalam upaya pelayanan kesehatan kepada masyarakat, Rumah Sakit tahun 2006 memiliki banyak tenaga kesehatan yang mana untuk data tahun sekarang masih dalam proses.
2. Profil Radiologi
a. Tinjauan Umum Radiologi
Radiologi sebagai pusat pelayanan kesehatan dalam bidang imaging radiodiagnostik dan radioterapi sesuai peran dan fungsinya dalam kerangka sistem kesehatan nasional dengan berpedoman pada etika moral dan etika profesi. Instalasi radiologi terletak sebelah timur rumah sakit dan letaknya berdekatan dengan Instalasi Gawat Darurat (denah radiologi khususnya radiodiagnostik terlampir).
b. Fungsi Radiologi
1) Visi Radiologi
Mewujudkan instalasi pelayanan radiologi yang unggul dan mandiri di Indonesia tahun 2006.
2) Misi Radiologi
a) Memberikan pelayanan prima dalam bidang imaging radiodiagnostik dan radioterapi.
b) Menyelenggrakan penelitian dan pengembangan dalam bidang IPTEK kedokteran yang berwawasan global.
3) Tujuan Radiologi
a) Mampu memberikan pelayanan imaging diagnostik dan radioterapi yang bermutu tinggi, cepat dan terjangkau.
b) Mampu menyelenggarakan penelitian dan pengembangan dalam bidang IPTEK kedokteran yang berwawasan global.
c) Mampu mendidik dan menyiapkan SDM dalam bidang radiologi yang memiliki etika moral dan etika profesi.
c. Pelayanan Kesehatan Radiologi
Instalasi radiologi terbagi dalam 3 kelompok utama layanan. Kelompok tersebut terbagi dalam :
1) Kelompok layanan utama terdiri dari :
a) Kelompok layanan radiodiagnostik (termasuk USG).
b) Kelompok layanan radioterapi.
c) Kelompok layanan kedokteran nuklir.
2) Kelompok layanan penunjang terdiri dari :
a) Urusan administrasi dan personalia.
b) Urusan logistik, peralatan dan rumah tangga.
d. Tenaga Kerja di Instalasi Radiologi ( Radiodiagnostik )
1) Staf Ahli
Berjumlah 12 orang yang bertugas :
a) Bertanggung jawab terhadap validitas hasil pemeriksaan.
b) Memberikan konsultasi dalam bidang medis profesi radiologi.
c) Bertanggung jawab terhadap keselamatan pasien dalam pemeriksaan.
d) Bertanggung jawab aspek teknis medis pemeriksaan radiologi.
e) Memberikan bimbingan / tutorial terhadap mahasiswa ( S-1 dan PPDS Radiologi).
f) Memberikan keteladanan kerja sesuai dengan peran dan fungsinya.
g) Secara hirarkis mempertanggung jawabkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada kepala instalasi.
2) Radiografer
Berjumlah 16 orang yang bertugas :
a) Bertanggung jawab terhadap pemeliharaan dan keberhasilan pelayanan sarana kerja, serta lingkungan kerja dimana yang bersangkutan ditempatkan.
b) Bertanggung jawab terhadap penelitian dan pengoperasian pesawat serta perlengkapan pandukungnya.
c) Bertanggung jawab terhadap kualitas hasil pemotretan atau teknis penyinaran.
d) Bertanggung jawab terhadap pemberian identitas / pencatatan hasil pemeriksaan.
e) Melakukan evaluasi kinerja peralatan yang menjadi tanggung jawabnya.
f) Membuat perencanaan kerja untuk penyelesaian tugas menjadi tanggung jawab.
3) Paramedik / Perawat Radiologi
Berjumlah 2 orang yang bertugas :
a) Melaksanakan seluruh tugas keperawatan dalam rangka pelayanan radiologi.
b) Menyiapkan seluruh peralatan keperawatan yang dipergunakan untuk pelayanan pemeriksaan / pengobatan.
c) Menyiapkan obat – obatan “life support” untuk penanggulangan keadaan darurat medis.
d) Melakukan tindakan keperawatan terhadap pasien yang hendak menjalani pemeriksaan radiologi atau radioterapi.
e) Bertanggung jawab terhadap seluruh peralatan yang digunakan dalam pelaksanaan tugas keperawatan.
4) Administrasi
Administrasi umum (personalia, keuangan, loket pendaftaran dan rekam medik ) berjumlah 9 orang, bertugas untuk:
a) Melakukan kegiatan administrasi umum sesuai dengan protap pelayanan radiologi.
b) Menyiapkan, mengisi dan menyimpan buku – buku register.
c) Memberikan penjelasan kepada pasien tentang tahapan proses pelayanan yang akan dilakukan selama proses pelayanan pemeriksaan radiologi berlangsung.
d) Membuat laporan pelaksanaan kegiatan administrasi umum secara periodik.
5) Pekerja Radiologi
Berjumlah 4 orang yang bertugas untuk :
a) Bertanggung jawab terhadap kebersihan lingkungan kerja dan ruangan kerja di instalasi.
b) Bertanggung jawab terhadap keamanan setiap ruangan yang ada di Instalasi Radiologi.
c) Menyiapkan dan mendistribusikan minuman/ snack untuk seluruh personalia di lingkungan Instalasi Radiologi.
d) Secara hirarkis mempertanggung jawabkan hasil pelaksanaan tugas kepada Instalasi.
e. Pelayanan Radiologi
Jenis –jenis pemeriksaan roentgen :
1) Pemeriksaan Radiografi Non Kontras
Pemeriksaan radiografi non kontras adalah pemeriksaan yang langsung dapat dilakukan dan tidak menggunakan media kontras, meliputi : thorax, cranium, SPN, mastoid, os nasal, pelvis, os vertebralis (cervical, thoracal, lumbal, sacrum, coccigis), ekstremitas superior (manus, antebrachi, humerus, clavicula, elbow joint, shoulder joint, wrist joint), ekstremitas inferior (pedis, cruris, femur, ankle joint, knee joint, hip joint), abdomen polos, abdomen tiga posisi, OPG, orbita, basis cranii, bone survey, dll.
2) Pemeriksaan Radiografi Dengan Menggunakan Kontras
Pemeriksaan radiografi dengan menggunakan kontras ada dua yaitu pemeriksaan kontras umum dan pemeriksaan kontras khusus. Pemeriksaan kontras umum meliputi : BNO IVP, uretrografi, RPG, APG, uretrocystografi, appendicogram, oesophagografi, sialografi, OMD, fistulografi, dan HSG. Sedangkan pemeriksaan myelografi, caudografi, arteriografi dan plebografi merupakan pemeriksaan kontras khusus.
3) Pemeriksaan Ultrasonografi
Pemeriksaan ultrasonografi adalah pemeriksaan dengan menggunakan gelombang suara yang tidak dapat didengar oleh telingan manusia yaitu antara 20 – 20.000 Hz. Misalnya : USG hepar, ginjal, abdomen, mammae, dll.
4) CT – Scan ( Computed Tomography Scaning )
Pemeriksaan CT-Scan adalah pemeriksaan radiografi yang dapat menampakkan potongan aksial dan koronal tubuh yang dilakukan dengan menggunakan sistem komputerisasi. Misalnya pemeriksaan CT-Scan cranium, thorax, abdomen, ekstremitas, CT–Scan Myelo, biopsy tranthorakal, CT –Dosimetri, dll.
5) Kateterisasi jantung ( CHATLAB )
Selain digunakan sebagai tempat untuk pemeriksaan kateterisasi jantung, ruangan ini digunakan pula untuk pemeriksaan dengan menggunakan sistem kateterisasi seperti arteriografi, plebografi, dll dan dilakukan dalam ruangan yang steril.
f. Pesawat Roentgen yang digunakan
Pesawat roentgen yang digunakan di Instalasi Radiologi Rumah Sakit . ada empat macam yaitu pesawat stasioner, mobile unit, CT– Scan dan pesawat arteriografi. Pesawat stasioner digunakan untuk segala jenis pemeriksaan baik yang menggunakan bahan kontras maupun non kontras, pesawat ini ada pula yang dilengkapi dengan fluoroscopy beserta TV monitor. Pesawat mobile unit adalah pesawat yang dapat dibawa kemana-mana dan digerakkan ke segala arah. Di Rumah Sakit pesawat tersebut digunakan untuk pemeriksaan dengan kondisi pasien yang tidak memungkinkan untuk di bawa ke radiologi sehingga pemeriksaan ini dilakukan di bangsal antara lain di NICU, PICU, ICU, ICCU, Wijaya Kusuma, HDNC dan KBY, sedangkan ada satu pesawat lagi dibagsal B2/ A2 namun pesawat tersebut tidak dioperasikan karena dilihat dari segi proteksi radiasi pesawat tersebut tidak memenuhi syarat.
CT– Scan merupakan pemeriksaan radiografi dengan menggunakan sistem komputerisasi yang dilakukan apabila dengan foto biasa/ polos tidak dapat terdiagnosa adanya suatu kelainan misalnya : stroke, hydrocephalus, contusion cebri, tumor, infeksi, dll.
Pesawat yang dimiliki Instalasi Radiologi Rumah Sakit . berjumlah 20 buah tapi yang dapat dioperasikan sebanyak 19 buah. Di Instalasi Radiologi sendiri terdapat 11 buah dan yang 8 buah untuk pelayanan CITO ditempat, sedangkan yang 1 buah tidak dapat dioperasikan karena kondisinya yang tidak memungkinkan.
Daftar pesawat roentgen yang digunakan di Instalasi Radiologi RS meliputi :
1) Pesawat stasioner
a) Pesawat kamar “O”
Merk : Siemens
Type : Heliophos 4E 3D
KV : 36 – 150 KV
MAS : 2 – 500 mAs
Tahun operasi : 1982
b) Pesawat kamar “1”
Merk : Siemens
Type : Thriodoross
KV : 35 – 125 KV
MAS : 1000 mAs
Tahun operasi : 1975
c) Pesawat Mammografi
Merk : Pieker
Type : Surviens Ats
KV : 22 – 49 KV
MAS : 1 – 300 mAs
Tahun operasi : 1994
d) Kamar 2
Merk : Siemens
Type : Thidoross
KV : 35 – 125 KV
MAS : 1 – 1000 mAs
Tahun operasi : 1975
e) Kamar 3
Merk : Shimadzu
Type : XUD 150 L-F
KV : 40-130 KV
MAS : 0,5-500 mAs
Tahun operasi : 1998
f) Kamar 3
Merk : Trophy
Type : N 800 HF
KV : 127 – 250 KV
MAS : 10-800 mAs
Tahun operasi : 1999
g) Kamar 4 (dental panoramic)
Merk : Trophy
Type : 915 P
KV : 65-85 KV
MAS : 15-55 mAs
Tahun operasi : 1985
h) Kamar 4 (pesawat dental mobile)
Merk : Sanko
Type : Sundex M-60
KV : 60KV
MAS : 7 mAs
Tahun operasi : 1998
i) Kamar 5
Merk : Toshiba
Type : KXO 30 F
KV : 125 KV
MA : 500 mA
Tahun operasi : 1998
j) Chat lab
Merk : Philips
Type : 98960100061
KV : 125 KV
MA : 400 mA
Tahun operasi : 2000
2) Pesawat Mobile Unit
a) ICU / KBY / HDNC
Merk : Toshiba
Type : DR-67
KV : 36-100KV
MAS : 0,8-50 mAs
b) ICCU
Merk : Acoma X-Ray
Type : DFX-50
KV : 40-100KV
MA : 20-60 mA
c) Wijaya Kusuma
Merk : CGR Supra C 125
Type : M 325 OG
KV : 40-100 KV
MA : 20-60 mA
d) Pesawat C.O.T Mobile unit
Merk : Shimadzu
Type ; MU 125 N
KV : 40-110 KV
MA : 8-12 mA
e) Pesawat C.O.T C-Arm Opescope WHA Zon
Merk : Shimadzu
Type : SN 0261B35502
KV : 80-180 KV
MA : 3-12 mA
f) Pesawat C.O.T C-Arm Opesope WHA Zone
Merk : Shimadzu
Type : SN 0261B35503
KV : 80-110 KV
MA : 3-12 mA
g) Pesawat C.O.T C-Arm Opesope WHA Zone
Merk : Shimadzu
Type : SN 0261B35504
KV : 80-110 KV
MA : 3-12 mA
h) IBS
Merk : C. Arm Siemens
Type : Pan Toskop
KV : 100 KV
MAS : 70 mAs
Tahun operasi : 1982
i) Pesawat CT – Scan Spiral
Merk : Shimadzu
Type : 7000 Tx
KV : 80 – 130 KV
MA : 70 – 500 mA
Tahun operasi : 1997
j) Pesawat CT – Scan Whole Body
Merk : Toshiba
Type : TCT 300 s
Kondisi : Rusak
g. Pengolahan Film
1) Sarana kamar gelap
Pengolahan film yang dimiliki oleh Instalasi RS :
a) Kaset yang digunakan dengan ukuran : (belum dicari datanya/sementara)
v 18 x 24 : 11 buah
v 24 x 30 : 9 buah
v 30 x 40 : 8 buahv 35 X 35 : 10 buahv 35 x 43 : 2 buah
v OPG : 2 buah
v Mammography : 2 buah
b) 1 unit tangki pencucian film secara manual.
c) Safe light dan lampu penerang.
d) Sistem sirkulasi udara di kamar gelap sudah menggunakan AC.
e) Tranfer box kaset.
f) Automatic prosessing.
2) Teknik pengolahan film
Di Instalasi Radiologi Rumah Sakit mempunyai automatic prosessing film sebanyak 4 buah. Dari keempat prosesing tersebut, dua buah prosessing berada di kamar gelap sedangkan kedua prosessing yang lain berada di gudang. Kedua prosessing yang ada di kamar gelap hanya satu yang difungsikan.
Proses pengolahan film :
Proses pengolahan film di Instalasi Radiologi Rumah Sakit menggunakan sistem film automatic. Film yang telah di eksposure dimasukan ke dalam transfer box dan dibuka di kamar gelap lalu dimasukkan ke dalam pengolahan film otomatis. Di dalam pengolahan film secara otomatis, film akan mengalami proses secara kimia dengan urutan developer, rinsing, fixer, washing dan drying. Sehingga film yang keluar sudah kering dan terbentuk bayangan yang laten dan permanen.

B. Pembahasan

1. Permasalahan
Setiap ruang pemeriksaan pada instalasi radiologi harus terdapat kamar gelap. Apabila instalasi radiologi mempunyai beberapa ruang pemeriksaan, maka harus terdapat lebih dari satu kamar gelap atau dengan satu kamar gelap yang peletakan kamar gelap tersebut harus sedemikian rupa sehingga dapat dijangkau dari seluruh ruang pemeriksaan. Dari seluruh ruang tersebut ke kamar gelap harus dihubungkan dengan kotak pergantian kaset, sehingga petugas tidak bertambah beban kerjanya dengan membawa kaset menuju kamar gelap. Selain itu juga memperlancar jalannya pelayanan yaitu memanfaatkan waktu pemeriksaan dengan baik. Fungsi kotak pergantian kaset adalah untuk menghubungkan kaset sesudah dan sebelum ekspos. Selain itu juga sebagai tempat kaset dari masing-masing ruang pemeriksaan (Chesney, 1989).
Di Instalasi Radiologi Rumah Sakit . terdapat beberapa ruang pemeriksaan yang masih berfungsi dengan baik antara lain :
a. Kamar periksa 0, 1, dan 2 yang digunakan untuk pemeriksaan radiografi kontras yaitu BNO IVP, HSG, cystografi, uretrocystografi, MCU, dll.
b. Kamar periksa 3, digunakan untuk pemeriksaan non kontras baik untuk pasien rawat jalan, rawat inap, maupun rawat darurat.
c. Kamar periksa 4 dan 5, digunakan untuk pemeriksaan radiografi dengan menggunakan kontras seperti colon in loop, lopografi, fistulografi, appendikografi, dll. Di kamar periksa 4 sering pula dilakukan pemeriksaan panoramic (OPG) karena di kamar periksa tersebut terdapat satu unitr pesawat panoramic.
Ruang pemeriksaan di atas terletak di berderet di sisi kiri instalasi radiologi dan disebelah kamar periksa 3 terdapat kamar jaga radiografer dan kamar jaga mahasiswa yang biasanya digunakan untuk mahasiswa PKL. Selain kamar periksa yang telah disebutkan di atas, di Instalasi Radiologi Rumah Sakit . juga terdapat Kamar periksa CT-Scan, kamar periksa USG, chat lab, ruang simulator, ruangan terapi cobalt-60 unit I, dan ruang brakhiterapi yang terletak di sisi kanan instalasi radiologi. Sedangkan untuk loket atau ruang administrasi, tempat pengambilan foto dan pengarsipan terdapat di bagian depan Instalasi Radiologi. Selain ruangan-ruangan tersebut di atas, terdapat pula kedokteran nuklir dan terapi Cobalt- 60 unit II yang letaknya terpisah jauh dari instalasi radiologi.
Instalasi radiologi tersebut mempunyai dua buah kamar gelap yang berperan penting pada proses penghasilan radiograf dari seluruh kamar pemeriksaan. Kamar gelap tersebut terletak diantara kamar periksa 2 dan kamar periksa 3 dan yang satunya lagi terdapat di ruangan simulator. Terdapat 4 buah transfer box atau kotak tempat pergantian kaset di kamar gelap yang terletak di kamar diantara kamar periksa 2 dan3. 2 buah yaitu transfer box exposed untuk radiograf yang sudah di ekspose dan transfer box unexposed untuk radiograf yang belum di exposed terdapat diantara kamar periksa 2 dan kamar gelap. Sedangkan 2 transfer box lainnya terdapat diantara kamar periksa 3 dan kamar gelap. Transfer box uneksposed yang terdapat di antara kamar periksa 3 dan kamar gelap digunakan untuk tempat kaset ukutan 30x40 cm, 35x35 cm, dan 35x43 cm yang belum di ekspose, sedangkan pada transfer box eksposed terdapat sekat pemisah yang disalah satu sisinya digunakan sebagai tempat kaset ukuran 18x24 cm dan 24x30 cm yang belum di ekspose dan disisi lain digunakan sebagai tempat kaset yang sudah di ekspose dengan berbagai ukuran.
2. Penyebab Masalah
Instalasi Radiologi Rumah Sakit . mempunyai beberapa ruang pemeriksaan yaitu sebanyak 5 ruang pemeriksaan konvensional, 2 ruang pemeriksaan CT-Scan, dan ruang USG. Akan tetapi instalasi radiologi ini hanya mempunyai 1 kamar gelap yang melayani seluruh ruang pemeriksaan. Kamar gelap terletak diantara kamar periksa 2 dan kamar periksa 3, tetapi terpisah dari kamar periksa yang lain dan juga terpisah jauh dengan kedokteran nuklir.
Akibat dari letak kamar gelap yang terpisah tersebut adalah tidak dipergunakan transfer box secara maksimal, penempatan kaset pada satu tempat yaitu pada bagian transfer box eksposed yang terdapat pada kamar periksa 3, sehingga radiografer harus berjalan jauh untuk membawa kaset ke transfer box di kamar periksa 3 ataupun langsung ke kamar gelap. Sedangkan transfer box yang terdapat di kamar periksa 2 jarang sekali digunakan.
Alasan tidak digunakan kotak pergantian kaset (transfer box) yang terdapat pada kamar periksa 2 secara optimal adalah :
a. Kamar periksa 2 digunakan untuk pemeriksaan HSG, tapi terkadang digunakan juga untuk pemeriksaan BNO IVP bila pasien terlalu banyak. Transfer box yang terdapat diantara kamar periksa 2 dan kamar gelap jarang sekali digunakan karena radiografer biasanya membawa kaset yang sudah diekspose langsung ke kamar gelap agar dapat melihat langsung hasilnya.
b. Kurang efektif karena terlalu lama untuk melihat hasil radiografnya.
3. Alternatif Pemecahan Masalah
Di Instalasi Radiologi Rumah Sakit . radiografer yang bertugas di kamar periksa 4 dan 5 harus membawa kaset yang belum terekspos ke masing-masing ruangan setiap melakukan pemeriksaan.
Hal yang sama juga dilakukan oleh radiografer yang bertugas di kamar periksa CT- Scan. Pada sift pagi, siang maupun malam, sebelum pemeriksaan dilakukan, radiografer harus membawa kaset CT- Scan dari kamar gelap ke kamar pemeriksaan CT-Scan. Disamping itu radiografer juga harus bolak-balik ke kamar gelap untuk mencuci film CT- Scan.
Selain itu, terdapat pula kedokteran nuklir yang terletak jauh dari radiologi dan tidak memiliki faslitas kamar gelap. Setiap kali pemeriksaan selesai dilakukan, petugas yang bertugas di kedokteran nuklir harus mencuci rasdiografnya ke kamar gelap yang berada di radiologi. Hal tersebut menjadi tidak efektif dikarenakan letak kedokteran nuklir yang terlalu jauh dari kamar gelap yang ada di radiologi.
Beberapa alternatif pemecahan masalah yang dapat di lakukan antara lain sebagai berikut :
a. Penataan kembali letak kamar gelap terhadap ruang pemeriksaan.
Penataan kembali terhadap kamar gelap yang berada diantara ruang pemeriksaan kemungkinan sangat membantu proses pelayanan. Kamar gelap yang dilengkapi dengan transfer box dapat diletakkan center/ di tengah-tengah agar dapat dengan mudah dijangkau oleh setiap ruang pemeriksaan, sehingga radiografer tidak perlu berjalan terlalu jauh membawa kaset menuju kamar gelap setiap melakukan pemeriksaan.
Keuntungan :
a. Beban radiografer berkurang, yaitu tidak perlu terlalu jauh mengambil kaset dari kamar gelap setiap melakukan pemeriksaan.
b. Waktu pelayanan semakin singkat, karena tidak perlu menunggu pergantian kaset dari kamar gelap.
Kerugian :
1) Penataan kembali letak kamar gelap memerlukan biaya yang cukup besar.
b. Pengoptimalan transfer box di kamar gelap
Diantara kamar gelap dan kamar periksa 2 terdapat transfer box yang jarang digunakan. Oleh karena itu perlu diadakan pengoptimalan penggunaan transfer box tersebut.
Keuntungan :
1) Radiografer tidak perlu bolak-balik ke kamar gelap untuk mengambil kaset sebelum pemeriksaan dilakukan dan untuk mencuci radiograf.
Kerugian :
1) Radiografer tidak dapat langsung mengetahui hasil radiograf yang dicuci.
c. Pengadaan kamar gelap di kedokteran nuklir
Pengadaan kamar gelap di kedokteran nuklir perlu dilakukan agar beban kerja petugas di kedokteran nuklir dapat berkurang. Petugas tidak perlu bolak-balik mencuci dan menunggu hasil scanogram ke kamar gelap yang berada di radiologi karena telah mempunyai kamar gelap sendiri.
BAB V
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil pengamatan penulis selama melaksanakan Praktek Kerja Nyata di Instalasi Radiologi RSUD , maka penulis mengambil kesimpulan antara lain :
1. Rumah Sakit . adalah rumah sakit milik Pemerintah Propinsi yang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Republik Indonesia Nomor : 239/ MENKES-KESOS/ SK/ III/ 2001 telah ditetapkan menjadi rumah sakit tipe B Pendidikan.
2. Pelayanan yang dilakukan di Rumah Sakit . meliputi aspek peningkat kesehatan, penegakkan penyakit dan pengobatan penyakit.
3. Berdasarkan struktur organisasi Rumah Sakit ., Instalasi Radiologi berada di bawah Wakil Direktur Pelayanan Rumah Sakit. Kepala Instalasi Radiologi dijabat oleh Dokter Spesialis Radiologi dan dibantu oleh beberapa staf radiologi.
4. Instalasi Radiologi Rumah Sakit . mempunyai beberapa ruang pemeriksaan yaitu sebanyak 5 ruang pemeriksaan konvensional, 2 ruang pemeriksaan CT-Scan, dan ruang USG. Akan tetapi instalasi radiologi ini hanya mempunyai 1 kamar gelap yang melayani seluruh ruang pemeriksaan. Kamar gelap terletak diantara kamar periksa 2 dan 3, tapi terpisah jauh dengan ruang pemeriksaan yang lain.
5. Adanya letak kamar gelap yang terpisah tersebut maka beban kerja radiografer semakin bertambah dan waktu pelayanan pasien lebih lama.
6. Semakin lamanya waktu pelayanan juga dipengaruhi oleh kurang optimalnya penggunaan transfer box.
B. Saran
1. Penataan kembali tata letak kamar gelap terhadap ruang pemeriksaan yang dapat diletakkan center/ di tengah-tengah di antara ruang pemeriksaan.
2. Pengoptimalan transfer box pada bagian kamar gelap khususnya yang berada di antara kamar gelap dan kamar periksa 2.
3. Pengadaan kamar gelap di kedokteran nuklir perlu dilakukan agar beban kerja petugas di kedokteran nuklir dapat berkurang.
 
A
image_thumb7

Post a Comment for "Laporan PPRD"