BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Jalan Mayor Jenderal Sutoyo Nomor 12 Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur 13640
Telepon (021) 8093008; Faksmile (021) 8090421
Laman: www.bkn.go.id;|Pos-el: humas@bkn.go.id
Nomor : 52/B-BP.01.01/SD/BIII/2022 Jakarta, 5 Januari 2022
Lampiran : 1 (satu) Lembar
Perihal : Permintaan Bahan Penyusunan Kebutuhan ASN TA 2023
Kepada
Yth 1. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat
2. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota
Di
Tempat
1. Bahwa dalam rangka penyusunan kebutuhan pegawai ASN secara nasional serta tertib penyusunan kebutuhan tahun penganggaran berjalan dan sebagai bahan pertimbangan teknis kebutuhan ASN tahun 2023, bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
a.Berdasarkan Pasal 56 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa Setiap Instansi pemerintah wajib menyusun jumlah dan jenis jabatan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang dirinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan
b. Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS disebutkan bahwa rincian kebutuhan Pegawai Negeri Sipil setiap Tahun disusun berdasarkan :
1) Hasil Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja;
2) Peta Jabatan dimasing-masing unit organisasi yang menggambarkan ketersediaan dan jumlah kebutuhan Pegawai Negeri Sipil setiap Jenjang Jabatan ; serta
3) Memperhatikan kondisi geografis daerah, jumlah penduduk dan rasio alokasi anggaran belanja pegawai.
c. Berdasarkan Pasal 9 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS disebutkan bahwa Hasil penyusunan kebutuhan PNS 5 (lima) tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) disampaikan oleh PPK Instansi Pemerintah kepada Menteri dan Kepala BKN dengan melampirkan dokumen rencana strategis Instansi Pemerintah.
2. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, untuk memudahkan penyusunan kebutuhan ASN secara nasional, dimohon Saudara melakukan perhitungan ulang kebutuhan per satuan kerja/unit organisasi dan dirinci jenis jabatan yang sesuai dengan kebutuhan perkembangan teknologi serta melakukan evaluasi kembali penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja sesuai dengan tatanan normal baru dan menyiapkan bahan penyusunan kebutuhan ASN sebagai berikut :
a.Isian formulir yang diunduh melalui link bit.ly/formulirkebutuhanASN
b.Dokumen pendukung lainnya berupa Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, Peta Jabatan, dan Rencana Strategis
3. Bahan penyusunan kebutuhan ASN tahun anggaran 2023 tersebut, agar disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan surat pengantar yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan disampaikan melalui bit.ly/kebutuhanASN2023 dengan kondisi data per 31 Desember 2021 paling lambat 1 Maret 2022 dengan melampirkan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud angka 2 (dua), apabila Instansi tidak menyampaikan dokumen sesuai batas waktu yang telah ditentukan, maka kami akan menggunakan data bezetting tahun sebelumnya.
4. Apabila terdapat kesulitan dalam penyusunan kebutuhan tersebut dapat berkoordinasi dengan PIC Pusat Perencanaan Kebutuhan ASN (Terlampir daftar PIC).
5. Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Kepala Pusat
Perencanaan Kebutuhan ASN
Hj. Anna Hasnah Hasaruddin, SE,MM
Lampiran file : Download File
Link Alternatif : Download File
Source : Kanreg BKN 8 Banjarmasin
0 Comments