Pentingnya PPR ( Petugas Proteksi Radiasi ) dalam instansi rumah sakit

Perlukah sebuah rumah sakit butuh tenaga PPR..? Jawabanya adalah sangat perlu, karena sebenarnya kedudukan si PPR dalam unit radiologi sangat penting, cuman banyak managemen rumah sakit belum mengetahui secara keseluruhan dan detail dari pada fungsi PPR, PPR ibarat sopir yang memiliki SIM, jika suatu ketika sopir tersebut mengendarai motor / mobil dijalan, ketika itu ada razia polisi maka bagi sopir tersebut jika punya sim tenang tenang saja namun jika belum punya SIM maka akan ketakutan, tentunya akan mendapatkan tilang dari polisi.
Nach tidak jauh dari itu PPR juga hampir mirip kasus diatas, jika suatu ketika dalam operasional unit radiology dalam suatu instansi ruma sakit ataupun klinik tidak dijumpai adanya PPR maka rumah sakit tersebut terancam dapat tilang dari pihak yang berwenang yaitu BAPETEN, BAPETEN akan melaporkan kepada pihak yang berwajib (polisi), dan kemudian polisi akan sidak ditempat dan jika memang pihak rumah sakit tidak mempunyai tenaga PPR yang masih berlaku maka akan mendapatkan sangsi bisa saja yang paling fatal adalah dilarangnya beroperasi unit radiology tersebut.
Keadaan diatas sangat sangat kurang dipahami pihak managemen rumah sakit, bahkan banyak juga yang tidak mengetahui PPR itu apa, dan sudah banyak kasus ditanah air yang sudah mendapatkan sangsi dari pihak berwajib, maka dari itu setiap rumah sakit setidaknya harus harus sangat memperhatikan PPR, dan memberikan tunjangan yang layak kepada tenaga PPR. Bukan hanya sebagai tenaga yang menjalankan perintah dari pihak managemen rumah sakit namun ppr juga sangat memberikan kontribusi yang sangat penting buat rumah sakit, dan perlu diketahui bahwa PPR merupakan partner dekat dengan BAPETEN jika pihak manajemen rumah sakit tidak mengikuti aturan / regulasi yang berlaku dalam undang undang perijinan PPR dengan leluasa bisa menyampaikan kepada pihak BAPETEN selanjutnya BAPETEN akan memprosesnya.
Proteksi Radiasi adalah tindakan yang dilakukan untuk mengurangi pengaruh radiasi yang merusak akibat paparan radiasi. Petugas Proteksi Radiasi adalah petugas yang ditunjuk oleh Pemegang Izin dan oleh BAPETEN dinyatakan mampu melaksanakan pekerjaan yang berhubungan dengan Proteksi Radiasi. Petugas proteksi radiasi dibagi menjadi dua, yakni petugas proteksi radiasi (PPR) medik dan PPR industri. Pada kali ini saya akan membahas tentang PPR industri.
Petugas Proteksi Radiasi industri dibagi menjadi PPR industri tingkat 1, PPR industri tingkat 2, dan PPR industri tingkat 3. PPR industri tingkat 1 bekerja pada instalasi yang memanfaatkan Radiasi Pengion untuk kegiatan :
a.    produksi pembangkit Radiasi Pengion;
b.    produksi barang konsumen yang mengandung zat radioaktif;
c.    penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan dalam :
1)   iradiator;
2)   radiografi industri;
3)   well logging;
4)   perunut;
5)   fasilitas kalibrasi; dan
6)   fotofluorografi dengan zat radioaktif aktivitas tinggi atau pembangkit Radiasi Pengion dengan energi tinggi.
d.   produksi radioisotop; dan
e.    pengelolaan limbah radioaktif.

Petugas Proteksi Radiasi Industri Tingkat 2 (dua) meliputi Petugas Proteksi Radiasi yang bekerja pada instalasi yang memanfaatkan Radiasi untuk kegiatan :
a.    ekspor zat radioaktif;
b.    impor zat radioaktif;
c.    pengalihan zat radioaktif dan/atau pembangkit Radiasi Pengion; dan
d.   penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan dalam :
1)   gauging industri dengan zat radioaktif aktivitas tinggi; dan
2)   fotofluorografi dengan zat radioaktif aktivitas sedang atau pembangkit Radiasi Pengion dengan energi sedang.

Petugas Proteksi Radiasi Industri Tingkat 3 (tiga) meliputi Petugas Proteksi Radiasi yang bekerja pada instalasi yang memanfaatkan Sumber Radiasi Pengion untuk kegiatan :
a.    impor, ekspor, dan/atau pengalihan peralatan yang mengandung zat radioaktif untuk barang konsumen;
b.    penyimpanan zat radioaktif; dan
c.    penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan dalam :
1)   fluoroskopi bagasi; dan
2)   gauging industri dengan zat radioaktif aktivitas rendah atau pembangkit Radiasi Pengion dengan energi rendah.
Persyaratan untuk memperoleh Surat Izin Bekerja (SIB)
Setiap orang yang ingin menjadi Petugas Proteksi Radiasi wajib memiliki Surat Izin Bekerja sebagai Petugas Proteksi Radiasi (SIB PPR). Untuk mendapatkan SIB PPR, Petugas Proteksi Radiasi yang bersangkutan harus lulus ujian SIB PPR yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN). Ujian yang diselenggarakan meliputi ujian tertulis dan ujian lisan. Persyaratan mengikuti ujian untuk memperoleh Surat Izin Bekerja Petugas Proteksi Radiasi meliputi :
a.    berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun yang dibuktikan dengan fotokopi KTP;
b.    berijazah serendah-rendahnya D-III jurusan eksakta atau teknik yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah;
c.    berbadan sehat yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter yang memiliki kompetensi, dan disetujui instansi berwenang di bidang ketenagakerjaan yang ditunjang dengan pemeriksaan laboratorium; dan
d.   lulus pelatihan Proteksi Radiasi yang dibuktikan dengan sertifikat telah mengikuti pelatihan Proteksi Radiasi.

Dalam penyelenggaraan ujian Surat Izin Bekerja, Kepala BAPETEN membentuk tim penguji. Tim penguji dalam melakukan pengujian, mengacu pada materi Lampiran I dan Lampiran II yang akan saya lampirkan di bawah.
Tim Penguji untuk menentukan kelulusan ujian Surat Izin Bekerja, berdasarkan kepada syarat kelulusan. Syarat kelulusan meliputi:
a.    nilai ujian tertulis yang dicapai paling rendah 60 (enam puluh);
b.    nilai ujian lisan yang dicapai paling rendah 60 (enam puluh); dan
c.    nilai akhir rata-rata ujian tertulis dan lisan yang dicapai paling rendah 60 (enam puluh).

Kepala BAPETEN akan menyampaikan pengumuman hasil ujian kepada peserta paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak ujian dilaksanakan. Penyampaian pengumuman hasil ujian dilakukan melalui :
a.    papan pengumuman resmi BAPETEN; dan
b.    situs resmi BAPETEN.

Apabila terdapat peserta yang tidak lulus ujian, yang bersangkutan dapat mengikuti ujian ulang. Ujian ulang diselenggarakan oleh Kepala BAPETEN pada waktu yang telah ditentukan antara lain :
a.    pada saat ujian Surat Izin Bekerja di Lembaga Pelatihan atau badan hukum Pemegang Izin yang menyelenggarakan pelatihan; atau
b.    sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Kepala BAPETEN.

Permohonan dan Penerbitan SIB
Pemohon, untuk memperoleh Surat Izin Bekerja sebagai Petugas Proteksi Radiasi harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dengan menyampaikan dokumen persyaratan yang terdiri dari fotokopi KTP, fotokopi ijazah, surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki kompetensi, dan lulus Pelatihan Proteksi Radiasi yang dibuktikan dengan sertifikat Pelatihan.
Permohonan dan dokumen persyaratan yang terdiri dari fotokopi fotokopi KTP, fotokopi ijazah, dan surat keterangan sehat dari dokter disampaikan kepada Kepala BAPETEN paling lama 5 (lima) hari kerja sebelum ujian dilaksanakan. Sedangkan Sertifikat kelulusan Pelatihan Proteksi Radiasi disampaikan kepada Kepala BAPETEN paling lama 1 (satu) hari kerja sebelum ujian dilaksanakan.
Jika hasil penilaian menunjukkan bahwa permohonan dan dokumen persyaratan telah memenuhi persyaratan, Kepala BAPETEN melakukan pemanggilan kepada pemohon untuk mengikuti ujian memperoleh Surat Izin Bekerja.
Penerbitan dan penyampaian Surat Izin Bekerja Petugas Proteksi Radiasi kepada peserta yang memenuhi syarat kelulusan ujian tulis dan ujian lisan dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak pengumuman hasil ujian.

Masa berlaku SIB PPR
Surat Izin Bekerja Petugas Proteksi Radiasi berlaku selama jangka waktu tertentu yang ditetapkan sesuai dengan tingkat klasifikasi Petugas Proteksi Radiasi industri. Penetapan jangka waktu berlakunya Surat Izin Bekerja Petugas Proteksi Radiasi mempunyai beberapa ketentuan :
a.    Surat Izin Bekerja untuk Petugas Proteksi Radiasi Industri Tingkat 1 (satu) berlaku selama 3 (tiga) tahun;
b.    Surat Izin Bekerja untuk Petugas Proteksi Radiasi Industri Tingkat 2 (dua) berlaku selama 4 (empat) tahun; dan
c.    Surat Izin Bekerja untuk Petugas Proteksi Radiasi Industri Tingkat 3 (tiga) berlaku selama 5 (lima) tahun.

Pemegang Surat Izin Bekerja Petugas Proteksi Radiasi wajib mengikuti 1 (satu) kali Penyegaran yang diselenggarakan oleh Kepala BAPETEN selama masa berlaku SIB PPR. Surat Izin Bekerja Petugas Proteksi Radiasi dapat diperpanjang sesuai dengan jangka waktu berlakunya Surat Izin Bekerja Petugas Proteksi Radiasi.
Pemohon, untuk dapat memperoleh perpanjangan Surat Izin Bekerja Petugas Proteksi Radiasi harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan menyerahkan sertifikat Penyegaran paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum jangka waktu berlakunya Surat Izin Bekerja berakhir.
Kepala BAPETEN menerbitkan dan menyampaikan perpanjangan Surat Izin Bekerja Petugas Proteksi Radiasi paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan secara tertulis dan sertifikat Penyegaran diterima. Apabila Petugas Proteksi Radiasi tidak mengikuti Penyegaran, maka untuk memperoleh Surat Izin Bekerja harus melakukan permohonan dan ujian ulang. Surat Izin Bekerja akan berakhir jika habis masa berlaku SIB PPR dan apabila dicabut oleh Kepala BAPETEN.
Pelatihan dan Penyegaran PPR
Pelatihan Petugas Proteksi Radiasi dapat diselenggarakan oleh Lembaga Pelatihan atau badan hukum Pemegang Izin. Lembaga Pelatihan atau badan hukum Pemegang Izin tersebut harus menyusun materi pelatihan dan menetapkan jangka waktu pelatihan minimal sesuai dengan materi ujian yang telah disetujui oleh BAPETEN. Lembaga Pelatihan tersebut juga dapat memperluas cakupan materi dan menetapkan sendiri jangka waktu pelatihan Proteksi Radiasi. Materi yang akan diajarkan mencakup teori dan praktek.
Penyegaran yang diselenggarakan oleh Kepala BAPETEN disesuaikan dengan tingkat Petugas Proteksi Radiasi yang diambil. Lingkup materi dan jangka waktu Penyegaran terdapat pada Lampiran II di bawah ini.
Sanksi Administrasi
Kepala BAPETEN langsung mencabut Surat Izin Bekerja Petugas Proteksi Radiasi, jika:
a.    Pemegang Surat Izin Bekerja Petugas Proteksi Radiasi menyampaikan data yang tidak benar dalam dokumen persyaratan untuk memperoleh Surat Izin Bekerja; dan/atau
b.    Pemegang Surat Izin Bekerja Petugas Proteksi Radiasi karena perbuatannya terbukti menurut peraturan perundang-undangan menyebabkan terjadinya kecelakaan radiasi.
semoga ulasan tersebut dapat bermanfaat untuk 


Post a Comment

0 Comments