DAN MANAJEMEN
Buku Pedoman Pelaksanaan Administrasi dan Manajemen Instalasi Radiologi RSU .. .Kabupaten . ini disusun dengan maksud untuk membakukan penatalaksanaan kegiatan kerja Instalasi Radiologi RSU .. .sehingga tercapai mutu pelayanan radiologi yang setinggi-tingginya dan dapat digunakan sebagai pedoman kerja bagi dokter, perawat dan staf yang terkait.
Buku ini terdiri dari 7 Standar sesuai dengan Standar yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan RI dan dilampiri dengan prosedur tetap tatalaksana di Unit Instalasi Radiologi.
Karena materi buku ini bersifat dinamis, maka Buku Standar Pelayanan Administrasi dan Manajemen Instalasi Radiologi ini akan ditinjau setiap tiga tahun sekali. Oleh karena itu saran dan kritik sangat kami harapkan.
Hal
Kata Pengantar....................................................................................................................
Pendahuluan........................................................................................................................
Falsafah dan Tujuan
- Visi………………………………………………………………………………..
- Misi……………………………………………………………………………….
- Tujuan…………………………………………………………………………….
Administrasi dan Pengelolaan
- Uraian Tugas dan Jabatan Ka. Instalasi Radiologi…………………………………
- Uraian Tugas Jabatan Radiografer…………………………………………………
- Uraian Tugas Jabatan Proteksi Radiasi……………………………………………..
- Uraian Tugas Jabatan Petugas Administrasi………………………………………..
- Uraian Tugas Jabatan Petugas Kamar Gelap……………………………………….
- Ruang lingkup kegiatan
A. Perencanaan…………………………………………………………………
B. Tatalaksana Kerja Instalasi Radiologi
- Administrasi………………………………………………………………
- Pelaksanaan Pemeriksaan Radiologi……………………………………..
- Pemrosesan Film di Kamar Gelap………………………………………..
- Proteksi Radiasi…………………………………………………………..
- Pelaksanaan Pemeriksaan USG…………………………………………..
- Hasil Pemeriksaan Radiologi / USG……………………………………..
Staf dan Pimpinan…………………………………………………………………………
Fasilitas dan Peralatan…………………………………………………………………….
- Fasilitas……………………………………………………………………………..
- Peralatan Pelayanan Radiologi……………………………………………………..
Kebijakan dan Prosedur…………………………………………………………………..
Pengembangan Staf dan Program Pendidikan……………………………………………
Evaluasi dan Pengendalian Mutu…………………………………………………………
FALSAFAH DAN TUJUAN
Instalasi Radiologi sebagai salah satu komponen penunjang di RSU .. .. selalu berusaha menjalankan tugas seoptimal mungkin dalam memberikan pelayanan kepada pasien, baik pasien dalam maupun luar Rumah Sakit.
Pada saat ini Instalasi Radiologi dapat melayani jenis pemeriksaan sederhana, sedang, dan canggih. Pemeriksaan sederhana meliputi : pemriksaan thorax, abdomen, lumbal, femur, thoracal, cruris, pedis, manus, coxae, cranium, humerus, antebrachii, manus, cervical, clavicula, genu. Pemeriksaan sedang yaitu pemeriksaan Ultra Sonografi (USG). Pemeriksaan canggih meliputi: pemeriksaan BNO-IVP, Colon In Loop, OMD, Uretrografi, Cystografi, Bipolar.
Perkembangan Instalasi Radiologi mencakup sumber daya manusia, fasilitas bangunan, fasilitas peralatan serta pelayanan yang diberikan dengan tujuan untuk memberikan pelayanan yang optimal. Sumber daya manusia yang ada di Instalasi Radiologi saat ini adalah 4 orang radiografer , 3 orang operator dan 1 orang tenaga administrasi dengan 1 orang dokter radiologi. Peralatan yang ada di Instalasi Radiologi adalah 3 buah pesawat Rontgen dengan kapasitas 100 mA, 200 mA, serta dua buah pesawat USG.
Oleh karena itu perlu dibuat rencana agar Instalasi Radiologi mampu memberikan pelayanan yang bermutu tinggi kepada pasien.
Maka diharapkan Instalasi Radiologi mampu menjadi unggulan pelayanan radiologi di Kabupaten ..
I. FALSAFAH INSTALASI RADIOLOGI
Memberikan pelayanan radiologi yang bermutu, efektif, efisien dan terjangkau oleh masyarakat, sesuai dengan kebutuhan dan permintaan masyarakat, baik yang berasal dari Rumah Sakit maupun dari luar Rumah Sakit.
II. TUJUAN INSTALASI RADIOLOGI
Memberikan pelayanan radiodiagnostik sebaik-baiknya dengan memperhatikan unsur bahaya radiasi, perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta unsur Cost Benefit Ratio dengan cepat, tepat, menyenangkan dan efisien sesuai kebutuhan dan permintaan pelanggan.
III. VISI INSTALASI RADIOLOGI
1. Menjadi andalan masyarakat . dalam bidang pelayanan Radiologi
2. Kepuasan pasien sebagai tujuan pelayanan Radiologi
3. Keselamatan radiasi baik terhadap pekerja, pasien dan masyarakat
IV. MISI INSTALASI RADIOLOGI
Memberikan pelayanan radiologi yang terjangkau, aman dan berkualitas dengan dilandasi sentuhan manusiawi.
V. MOTTO INSTALASI RADIOLOGI Kami melayani dengan RADIASI ( Ramah, DIsiplin, Aman, SImpatik)
VI. STRATEGI PENGEMBANGAN
1. Meningkatkan kemampuan Sumber Daya Manusia di bidang teknologi radiology.
2. Meningkatkan fasilitas peralatan yang mengikuti perkembangan iptek radiology.
3. Memberikan pelayanan radiologi yang berkualitas dan bermutu sesuai kebutuhan pasien.
4. Meningkatkan kepuasan pasien dengan sikap dan perilaku yang ramah.
ADMINISTRASI DAN PENGELOLAAN
Instalasi Radiologi melayani pasien dari Unit Rawat Jalan, Unit Rawat Inap dan Unit Gawat Darurat serta pasien luar Rumah Sakit kiriman dari Dokter praktek dan rujukan :
Dalam melaksanakan pelayanan Radiologi terdapat jabatan-jabatan sebagai berikut :
• Kepala Instalasi Radiologi
• Radiografer
• Operator
• Petugas Kamar Gelap
• Petugas Administrasi.
• Petugas Sanitasi.
Dalam melaksanakan pekerjaannya sudah terdapat uraian tugas masing-masing dan menjalankan pekerjaannya di Instalasi Radiologi RSU .. .harus memenuhi prosedur tetap yang ada, dan prosedur tetap itu harus dipatuhi oleh semua petugas Instalsi Radiologi dan Instalasi yang terkait yang menerima pelayanan, karena prosedur tetap sudah disahkan oleh pimpinan Rumah Sakit.
a. Kepala Instalasi Radiologi
Hubungan lini : Bertanggungjawab pada Wadir. Pelayanan Medis dan Direktur.
Kualifikasi Dokter ahli Radiologi.
Tugas : Mengatur pelaksanaan kegiatan di Instalasi Radiologi.
Kepala Instalasi bertindak sebagai : - Kepala Administrasi
- Kepala Teknis Medis
- Sebagai Kepala Administrasi
b. Memberi masukan kepada Pimpinan RS dalam permasalahan pelayanan dan pengembangan Instalasi Radiologi
c. Merencanakan peralatan yang dibutuhkan Instalasi Radiologi
d. Mengadakan rapat rutin dengan staf Instalasi Radiologi untuk membahas masalah yang ada.
2. Sebagai Kepala Teknis Medis
a. Menerima dan menjawab konsul dokter baik dalam lingkungan Rumah Sakit maupun luar Rumah Sakit.
b. Mengerjakan pemeriksaan radiologi bagi pasien dengan persiapan / perjanjian ( foto rontgen khusus ) misalnya IVP, Colon Inloop, OMD, Myelografi dsb. Serta menyetujui surat persetujuan ( Inform Concent )
c. Menghadiri pertemuan dengan unit-unit lain dalam lingkungan rumah sakit
d. Mengawasi segi-segi bahaya radiasi dan proteksi radiasi.
b. Tenaga Radiografer ( Penata Rontgen )
Hubungan Lini : Bertanggungjawab kepada Kepala Instalasi Radiologi.
Kualifikasi Pendidikan D III APRO
Uraian tugas :
1. Melakukan pembuatan foto Rontgen .
2. Membantu dokter ahli radiologi / non radiologi dalam pemeriksaan radiologi kontras atau khusus.
3. Melaporkan kepada kepala Instalasi Radiologi bila terjadi kerusakan pesawat dan aksesorisnya.
4. Melakukan perawatan semua peralatan radiologi dan aksesorisnya.
5. Membina petugas kamar gelap sehingga tercapai hasil akhir yang optimal dari radiograf.
6. Membantu pengumpulan data pemeriksaan secara berkala.
7. Merencanakan kebutuhan habis pakai, misalnya film, obat cuci film dll.
8. Membantu dokter Spesialis Radiologi dalam pemeriksaan USG.
c. Operator
Hubungan Lini : bertanggungjawab kepada Kepala Instalasi Radiologi.
Kualifikasi pendidikan : Pelatihan Radiologi
Uraian Tugas :
- Membantu tugas-tugas Radiografer.
- Bekerjasama dengan Radiolog, Radiografer dll melaksanakan tugas pembuatan foto .
- Secara berkala membersihkan peralatan radiologi.
d. Petugas Kamar Gelap
Hubungan Lini : bertanggungjawab kepada Kepala Instalasi Radiologi.
Kualifikasi pendidikan : Pelatihan Radiologi .
Uraian Tugas :
1. Mengambil film yang telah disinari dari kaset film , lalu mencuci dan memprosesnya kemudian memasukkan film baru ke dalam kaset film.
2. Memberi tahu kepada operator bila ada yang rusak, supaya operator mengulang pembuatan foto.
3. Mengeringkan foto yang sudah diproses dan menyerahkan kepada petugas loket.
4. Mengusahakan agar kamar gelap selalu bersih.
e. Petugas Administrasi
Hubungan Lini : bertanggungjawab kepada Kepala Instalasi Radiologi.
Kualifikasi Pendidikan : Sarjana
Uraian Tugas :
- Menerima surat konsul dari dokter dan mencatatnya dalam buku register.
- Menyerahkan surat konsul ke Radiografer / operator untuk dilakukan pemeriksaan.
- Menyerahkan surat permintaan semua program kontras dengan status pasien (untuk yang rawat inap) kepada dokter spesialis radiologi.
- Memberi identitas pada amplop dan foto sesuai dengan data pasien.
- Menyiapkan lembar ekspertise untuk dibacakan kepada dokter spesialis radiologi.
- Mengumpulkan foto-foto yang sudah dibaca untuk diserahkan kepada ruangan atau pasien.
f. Petugas Sanitasi.
Hubungan Lini : bertanggungjawab kepada Kepala Instalasi Radiologi.
Kualifikasi Pendidikan : SMA
Uraian Tugas :
1 Membersihkan dan merawat gedung Instalasi Radiologi.
2 Membersihkan dan merawat furniture / mebel yang ada di Instalasi Radiologi.
3 Melaporkan bila ada kerusakan / lampu listrik yang putus kepada Kepala Instalasi untuk diteruskan kepada IPSRS.
a. Petugas Proteksi Radiasi
Hubungan Lini : bertanggungjawab kepada Kepala Instalasi Radiologi.
Kualifikasi Pendidikan : APRO dan Pelatihan PPR
Uraian Tugas :
- Menyelenggarakan proteksi Radiasi
- Menyelenggarakan pelayanan film bagde dengan mengumpulkan, mencatat serta mengirim kembali dan mendistribusikan pada semua pekerja radiasi.
- Melaporkan kepada Kepala Instalasi bila ada hal luar biasa.
- Mengawasi dan menegur sikap dan perilaku petugas terhadap proteksi radiasi.
- Melaporkan tentang adanya bahaya kebocoran radiasi.B. RUANG LINGKUP KEGIATAN INSTALASI RADIOLOGI
A. PERENCANAAN1. Perencanaan Alat-alat KesehatanUntuk mendukung pelayanan radiologi yang dapat memenuhi kebutuhan pelayanan dan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi kedokteran maka perlu dipikirkan fasilitas peralatan sinar X yang memenuhi tuntuta tersebut. Perencanaan kebutuhan fasilitas peralatan sinar X dan alat-alat kesehatan lainnya yang menjadi ruang lingkup Instalasi Radiologi tahun kedepan dengan pertimbangan karena fasilitas sinar X yang ada sudah tua atau memperluas fasilitas baru sehingga akan terpenuhi pelayanan radiologi yang mengikuti perkembangan IPTEK Kedokteran. Namun demikian pemenuhan kebutuhan tersebut harus menyesuaikan dengan kemampuan anggaran Rumah Sakit.2. Perencanaan Bahan Habis PakaiPerencanaan bahanhabis pakai di Instalasi Radiologi dilakukan minimal 1 ( satu ) bulan sekali. Hal ini mengingat jumlah pemakaian bahan habis pakai menyesuaikan dengan jumlah pasien yang dilayani di Instalasi Radiologi.A. TATA LAKSANA KERJA INSTALASI RADIOLOGI1. Administrasi.Kegiatan yang dilaksanakan oleh petugas administrasi meliputi :a. Menerima dan mencatat surat permintaan rontgen pada buku register.b. Memberikan informasi / keterangan untuk pasien dengan permintaan radiologi yang memerlukan persiapan khusus.c. Memberikan surat tagihan kepada pasien rawat jalan sesuai tarif yang berlaku, untuk membayar di kasir.d. Menyerahkan / memberitahukan surat permintaan foto ke petugas pelaksana rontgen / radiografer.2. Pelaksanaan Pemeriksaan Radiologi.Surat permintaan pemeriksaan radiologi yang telah diregistrasi oleh petugas administrasi diterima oleh radiografer. Kemudian meyakinkan bahwa pasien yang akan di foto sesuai dengan surat permintaan pemeriksaan. Setelah itu menyiapkan kaset dan assesoris yang sesuai dengan jenis pemeriksaan. Kemidian menyiapkan pasien dengan baju pemeriksan bila pemeriksaan mengharuskan pasien berganti baju. Memberitahuakan kepada poasien yang akan di foto untuk melepas perhiasan atau benda yang akan mengganggu gambaran foto rontgen.Setelah selesai dengan persiapan-persiapan itu, kemudian melakukan posisioning sesuai denga jenis pemeriksaan, mengatur faktor exposi ( KV, mA dan Sec. ). Setelah selesai Ekspos pemeriksaan selesai, pasien dipersilakan menunggu di ruang tunggu bagi pasien rawat jalan dan untuk pasien rawat inap dapat kembali ke ruangan masing-masing.Selama pemeriksaan, petugas harus melaksanakan paraturan proteksi radiasi.3. Pemrosesan Film di Kamar Gelap.A. Persiapan Pencucian FilmFilm – film yang sudah dieksposi, langsung dibawa ke dalam kamar gelap untuk dilakukan pencucian .Langkah – langkah persiapan :1. Ambil kaset yang sudah dieksposi2. Matikan lampu penerangan dan hidupkan safety light.3. Buka kaset, ambil film4. Kaitkan film tersebut pada hanger sesuai ukurannya.B. Development / Pembangkit.Fungsi dasar dari development adalah mereduksi butir-butir perak bromida menjadi perak metalik. Perubahan yang terjadi sebagai hasil dari eksposi dan pembangkitan yaitu perak-perak bromida yang terkena eksposi dirudah menjadi perak metalik, sedang yang tigdak terkena eksposi tidak berubah. Dengan kata lain development merubah bayangan laten hasil dari pemotretan menjadi bayangan nyata (dapat dilihat ).Dalam proses pembangkitan sebaiknya film di agitasi, karena dengan agitasi akan mempercepat waktu pembangkitan, meratakan proses pembangkitan dan bisa menghindari terjadinya noda-noda pada film.Waktu yang diperlukan dalam proses pembangkitan adalah 2 – 3 menit.C. RinsingSetelah film pada development mencapai tingkat densitas maksimum, kemudian film dipindahkan ke dalam air sambil diagitasi + ½ menit. Pada tahap ini disebut dengan rinsing.Tujuannya adalah menghilangkan sisa cairan developer yang masih terbawa oleh film.D. FixingTahap selanjutnya dari prosesins film adalah Fixing, yaitu memasukkan film ke dalam cairan fixer + 4 – 5 menit, dengan tujuan :a. Menghentikan proses pembangkitanb. Untuk melarutkan perak bromida yang tidak terkena ekaposi agar tidak terjadi perubahan dari bayangan apabila foto dilihat di tempat kering.c. Menjernihkan bagian film yang tidak terkena eksposid. Menyamak emulsi film agar tidak menjadi rusak.E. WashingDilakukan setelah proses fixasi selesai. Tujuannya adalah menghilangkan sisa-sisa larutan fixer yang masih melekat pada film agar tidak merusak gambaran. Bahan-bahan dari fixer pada dasarnya mudah larut dalam air ( kalau memungkinkan air yang mengalir ), tetapi untuk mempercepat apat dibantu dengan mengusap dengan tangan seperti mencuci sehingga dapat benar-benar bersih.F. DryingSetelah film dicuci dengan bersih, selanjutnya film bersama hanger dikeringkan dengan cara dimasukkan ke dalan alat pengering film, dengan temperatur udara 40º C – 50º C sampai kering.G. Mengisi Kaset dan Menyalakan Lampu Penerangan.Kaset yang kosong diisi dan ditutup kembali dengan rapi, kemudian box film ditutup kembali. Setelah yakin semuanya sudah dalam keadaan tertutup dan aman lampu penerangan pada kamar gelap dapat dihidupkan kembali.4. Proteksi RadiasiProteksi radiasi atau keselamatan radiasi perlu diperhatikan selama proses pemeriksaan, baik terhadap petugas, pasien maupun lingkungan sekitarnya.A. Tujuan Proteksi RadiasiTujuan Proteksi Radiasi adalah mencegah dan membatasi peluang terjadinya efek yang membahayakan bagi petugas, pasien dan masyarakat.B. Filosofi Keselamatan Radiasi1. Justifikasi yaitu azas manfaat yang lebih besar dibandingkan dengan resiko yang diperoleh.2. Optimasi yaitu penerimaan radiasi yang serendah-rendahnya ( As Low As Reasenably Achievable atau ALARA )3. Limitasi yaitu dosis radiasi tidak akan melebihi Nilai Batas Dosis Radiasi yang ditetapkan.C. Nilai Batas Dosis ( NBD )Nilai Batas Dosis ( NBD ) yang ditetapkan dalam buku keselamatan kerja terhadap radiasi, dengan Surat Keputusan Dirjen Batan No. PN 03/160/DJ/89, yang sekarang menjadi Surat Keputusan Kepala Bapeten No. 01 / Ka. BAPETEN / V – 1999. Nilai batas yang digunakan dalam keselamatan kerja ini adalah seperti yang direkomendasikan oleh ICRP DALAM PUBLIKASI No. 26 dan oleh IAEA dalam Sefety Series No. 9.1. Pekerja Radiasi tidak bolrh berumur kurang dari 18 tahun2. Nilai Batas Dosis ( NBD ) untuk penyinaran seluruh tubuh adalah 50 mSv ( 5000 mRem ) dalam setahun.3. Nilai Batas Dosis ( NBD ) untuk wanita dalam usia subur sama dengan untuk pekerja radiasi pria, akan tetapi khusus untuk abdomen tidak boleh melebihi 13 mSv ( 1300 mRem ) dalam jangka waktu 13 minggu.4. Nilai Batas Dosis ( NBD ) untuk wanita hamil, selama masa kehamilannya dosis yang diterima janin tidak boleh melebihi 10 mSv.5. Nilai Batas Dosis ( NBD ) untuk anggota masyarakat umum adalah 1/10 x NBD pekeja radiasi atau 5 mSv ( 500 mRem ) dalam setahun.D. Prosedur Kerja.Setiap petugas pada saat melakukan pemeriksaan / pekerjaan harus memperhatikan hal-hal sebai berikut :1. Mamakai alat monitoring personil ( film bagde )2. Berdiri sejauh mungkin dari sumber radiasi3. Berlindung di balik tabir pelindung4. Bekerja sesingkat mungkin dan hindari kesalahan / pengulangan foto.5. Lampu merah menyala pada saat pemeriksaan.5. PELAKSANAAN PEMERIKSAAN USGPelaksana pemeriksaan USG adalah dokter radiologi. Surat permintaan untuk pemeriksaan USG diberikan kepada bagian / ruangan USG untuk diregistrasi.Apabila dokter yang akan melaksanakan telah siap, maka pasien tersebut dipanggil masuk ruang pemeriksaan USG. Kemudian pasien disiapkan dan dokter siap melaksanakan USG.Apabila telah selesai dilaksanakan pemeriksaan, pasien dirapikan dan bisa kembali ke ruangan bagi pasien rawat inap, dan bagi pasien rawat jalan dipersilakan menunggu hasil pemeriksaan USG di ruang tunggu.6. HASIL PEMERIKSAAN RADIOLOGI DAN USG· Untuk pasien rawat jalan / Poliklinik hasil pemeriksaan radiologi / USG apabila telah selesai diberikan kepada pasien untuk dibawa ke dokter pengirim.· Untuk pasien rawat inap, hasil pemeriksan akan diambil oleh petugas ruangan tersebut7. SISTEM PENGARSIPAN· Hasil ekspertise dokter untuk foto rontgen dibuat rangkap dua, satu untuk pasien dan satunya untuk arsip di radiologi.· Warna lembar bacaan / ekspertise foto rontgen dibedakan antara pasien rawat inap (putih) dan pasien rawat jalan ( hijau ).· Hasil bacaan USG dibuat rangkap dua, warna putih untuk pasien dan warna merah muda untuk arsip radiologi.
Agar pelayanan radiologi dapat terselenggara dengan mutu yang dapat dipertanggung jawabkan, maka pemeriksaan radiologi harus dilakukan oleh tenaga-tenaga yang profesional.
Kualifikasi ketenagaan yang ada di Instalasi Radiologi RSU “ RA. .“ . adalah sebagai berikut :
1. TENAGA MEDIS
Dokter Spesialis Radiologi yang diakui oleh Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi.
a. Dokter Spesialis Radiologi di RSU . .adalah dokter purna waktu.
b. Kepala Instalasi Radiologi dipimpin oleh Dokter Spesialis Radiologi.
c. Didalam melaksanakan tugasnya Kepala Instalasi Radiologi bertanggungjawab kepada Wadir Pelayanan Medis dan Direktur.
d. Kepala Instalasi Radiologi dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh :
- Radiografer
- Operator
- Petugas Administrasi
e. Tanggung jawab Kepala Instalasi Radiologi :
- Memimpin Instalasi Radiologi
- Koordinasi dengan instalasi lain di RSU “ RA> .“ .
2. TENAGA PARAMEDIS
a. Tenaga Paramedis Non Perawatan ( lulusan Akademi Penata Rontgen )
b. Didalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala instalasi Radiologi
c. Tanggung jawab :
- Melaksanakan pemeriksaan radiografi
- Membantu dan menyiapkan pemeriksaan radiologi dengan kontras ( khusus ) yang dibuat Radiolog.
3. TENAGA OPERATOR
a. Tenaga Operator adalah tenaga yang telah mendapatkan pelatihan radiologi selama 6 bulan dan bersertifikat.
b. Didalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala instalasi Radiologi
c. Tanggung jawab :
- Membantu radiografer dalam melaksanakan pemeriksaan radiografi
4. TENAGA ADMINISTRASI
a. Tenaga lulusan sarjana ( honorer ).
b. Didalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Instalasi Radiologi.
c. Tanggung jawab :
- Melaksanakan pekerjaan administrasi
- Tata usaha pelayanan pasien radiologi
FASILITAS DAN PERALATAN
I. SARANA FISIK
Instalasi Radiologi mempunyai ruangan pelayanan untuk semua jenis pemeriksaan rutin, baik kontras atau tanpa kontras.
Ruangan-ruangan didalam gedung radiologi :
a. 1 ( satu ) ruangan dengan ukuran 8 x 5 x 3 m³, untuk peralatan pesawat rontgen yang dilengkapi dengan flouroscopy dan TV Monitor serta Pesawat Mobile Unit
b. 1 ( satu ) ruangan dengan ukuran 4 x 5 x 3 m³, untuk peralatan pesawat rontgen dengan bucky table stasioner dilengkapi dengan standar kaset non bucky.
c. 1 ( satu ) ruangan dengan ukuran 5 x 4 x 3 m³, untuk peralatan pesawat USG ALOKA dan KONTRON
d. 1 ( satu ) ruangan dengan ukuran 1,75 x 2 x 3 m³, untuk pengering film
e. 1 ( satu ) ruangan dengan ukuran 2 x 3 x 3 m³, untuk Kamar Gelap
f. 1 ( satu ) ruangan dengan ukuran 1,75 x 2 x 3 m³, untuk pengering film
g. 1 ( satu ) ruangan dengan ukuran 2,25 x 3 x 3 m³, untuk loket / administrasi.
h. 1 ( satu ) ruangan dengan ukuran 1 x 3 x 3 m³, untuk gudang
i. 1 ( satu ) ruangan dengan ukuran 1x 3 x 3 m³, untuk Ruang Ganti pakaian pasien
j. 1 ( satu ) ruangan dengan ukuran 2,5 x 5 x 3 m³, untuk Ruang Jaga
k. 1 ( satu ) ruang tunggu pasien.
Semua ruangan mempunyai ventilasi yang baik, untuk ruang pemeriksaan dilengkapi dengan AC. Aliran listrik dan air tersedia dengan cukup.
Prasarana penunjang antara lain :
· WC untuk pasien setelah pemeriksaan dengan kontras
· Tempat cuci tangan dokter / staf
· Kipas penyedot udara di kamar gelap.
II. KEAMANAN TERHADAP RADIASI
Dalam merencanakan sebuah unit radiologi ada beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu : pengamanan terhadap radiasi.
a. Pengamanan terhadap bahaya radiasi bagi petugas yang menjalankan peralatan radiologi.
Petugas yang menjalankan peralata radiologi harus benar-benar aman terhadap bahaya radiasi dikarenakan petugas yang bersangkutan setiap harinya menjalankan peralatan radiologi.
Hal-hal yang harus diperhatikan :
· Ketebalan dari dinding ruangan harus setara dengan 2 mm Pb. (+ 25 cm. )
· Jarak antara sumber radiasi dengan petugas minimal 2 m dari sumber sinar primer setelah diberi shielding.
· Pintu ruangan pemeriksaan radiologi harus dilapisi dengan Pb. 2 mm.
b. Pengamanan terhadap bahaya radiasi bagi pasien / pengantar pasien
· Pengantar yang membantu pasien diberi pelindung ( APRON )
· Membatasi lapangan penyinara sesduai dengan obyek yang akan di foto.
· Hindari mengulangan foto.
c. Pengamanan terhadap bahaya radiasi untuk lingkungan sekitar
Hal-hal yang harus diperhatikan :
§ Ketebalan dari diding ruangan harus setara dengan 2 mm Pb. (+ 25 cm. )
§ Pintu ruangan pemeriksaan radiologi harus dilapisi dengan Pb. 2 mm.
§ Pada waktu pemeriksaan pintu harus selalu tertutup
§ Lampu merah didepan pintu ruang pemeriksaan harus menyala, sebagai tanda ada pemeriksaan menggunakan sinar –X.
III. PERALATAN PELAYANAN RADIOLOGI
1. OMNIX 200 ST
Spesifikasi : Generator : 200 mA
Tabung : single tube double fokus
Table : stasioner dengan bucky
2. TBM-5
Spesifikasi : Generator : 500 mA
Tabung : double tube + Floruscopy
Table : tilting dengan bucky
3. MOBILE UNIT
Spesifikasi : Generator : 100 mA
Tabung : single tube
Table : not table
4. ASSESORIS
· Standart kaset : 2 buah
· Lysholum dengan ratio 8 : 1 ukuran 30 x 40 : 1 buah
· Irigator : 1 buah
· Kaset + Intesifying screen ( green )
Ukuran 18 x 24 cm. : 1 buah
Ukuran 24 x 30 cm. : 2 buah
Ukuran 30 x 40 cm. : 2 buah
Ukuran 35 x 35 cm. : 1 buah
· Hanger Ukuran 18 x 24 cm. : 5 buah
Ukuran 24 x 30 cm. : 10 buah
Ukuran 30 x 40 cm. : 10 buah
Ukuran 35 x 35 cm. : 6 buah
· Apron : 2 buah
· Light Case ( lampu baca ) : 2 buah
· Tabir / sheilding : 2 buah
· Pengering film : 2 buah
· X – ray marker set : 1 box
2. USG ALOKA
Spesifikasi : Echo camera SSD-500
tansduser 3,5 mhz.
Printer
3. USG KONTRON
Spesifikasi : KUI IRIS 880
Tranduser 3,5 mhz
Printer
IV. PERLENGKAPAN RUANGAN.
A. Ruang Pemeriksaan X-Ray
1. Almari Instrumen :
· kapas
· alkohol
· plester
· betadin
· spuit 20 cc, 5 cc, dan nedle
· wing nedle no.21, 23
· bak instrumen
· HSG set + cocor bebek
· Spuit Aesculap 200 ml
· handscon
2. Bahan kontras dan obat-obatan :
· barium sulfat ( BaSO4 )
· iopamiro 370
· urografin
· cairan infus : Na Cl
· dexametason
· antihistamin lainnya.
3. Perlengkapan lainnya :
· standar infus
· tabung oksigen + manometer
B. Ruang USG
Ruang USG merangkap sebagai ruang dokter dan tempat ekspertise dokter.
Perlengkapan yang ada antara lain :
· aquasonic jelly
· kertas tissue
· meja + kursi dokter
· bed pemeriksaan
· light case / lampu baca
· computer billing system
C. Ruang Kamar Gelap
· tangki isi 20 lt. untuk : - developer
- fixer
- air
· safety light
· exhouse fan
· hanger berbagai ukuran
· film dalam box siap pakai
D. Ruang Jaga Petugas
· Almari untuk penyimpana film dll.
· Buffet / loker petugas
· Bed / tempat tidur
E. Ruang Pendaftaran / Loket
· Meja pendaftaran
· Box countainer
F. Perlengkapan Proteksi Radiasi
· APRON
· Film bagde ( personil )
· Lead glove
KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
Dalam melaksanakan tugas pelayanan di Instalasi Radiologi, diperlukan kebijakan dan prosedur tetap yang disusun bersama dan disyahkan atau diberlakukan oleh Direktur RSU RA. .. .
Kebijakan dan prosedur tetap yang ada di Instalasi Radiologi antara lain :
A. Kebijakan – kebijakan.
1. Kebijakan Pemeriksaan dengan Kontras serta Ekspertise
2. Kebijakan Tentang Pelaksanaan Tindak Medik Radiologi
3. Kebijakan Pemeriksaan Radiologi Tanpa Kontras dan Radiografer
4. Kebijakan tentang Persetujuan Tindak Medik
5. Kebijakan tentang Angket
6. Kebijakan tentang Proteksi Radiasi
7. Kebijakan tentang Pelayanan Radiologi
B. Prosedur Tetap ( Protap )
1. Protap alur pelayanan pasien
2. Protap Teknik Radiografi sederhana
3. Protap Teknik Radiografi Canggih
4. Protap Persiapan Penderita untuk Pemeriksaan Khusus
5. Protap Pembacaan Hasil Rontgen
6. Protap Persetujuan inform
7. Protap Timbang Terima Dinas
8. Protap Teknik Pengolahan Prosessing
9. Protap Pemeliharaan Alat
10. Protap Pengoperasian Alat
11. Protap Pengadaan Bahan dan Alat
12. Protap Pemeriksaan Kesehatan bagi Petugas
13. Protap Penanggulangan Reaksi Alergi Bahan Kontras
14. Protap Pelaporan dan Evaluasi
15. Protap Sistem Arsip
16. Protap Pemeliharaan Linen
PENGEMBANGAN STAF
DAN PROGRAM PENDIDIKAN
I. PENDAHULUAN
Suatu tujuan dari organisasi akan tercapai apabila sumber daya yang ada dapat dimanfaatkan dan dikelola dengan sebaik mungkin, baik sumber daya manusia maupun aset-aset kekayaan yang berupa materi maupun non materi.
Dalam program kerja Instalasi Radiologi th 2004 / 2005 selain membahas tentang kelengkapan sarana penunjang dan administrasi juga membahas tentang sumber daya manusia yanmg menyangkut dokter spesialis Radiologi, Radiografer dan staf yang lain.
VISI :
1. Menjadi andalan masyarakat . dalam bidang pelayanan Radiologi.
2. Kepuasan pasien sebagai tujuan pelayanan Radiologi.
3. Keselamatan radiasi baik terhadap pekerja, pasien dan masyarakat.
MISI :
1. Memberikan pelayanan Radiologi yang terjangkau, aman, dan berkualitas dengan dilandasi sentuhan manusiawi.
II. TUJUAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
A. Tujuan Umum :
Meningkatkan mutu pelayanan radiologi kepada pasien dengan memperhatikan unsur bahaya radiasi dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
B. Tujuan Khusus :
1. Meningkatkan kemampuan dan ketrampilan dokter spesialis radiologi dan radiografer.
2. Dapat meningkatkan kemampuan keselamatan radiasi dengan menekan jumlah dosis yang diterima petugas dan pasien.
3. Terciptanya pelayanan radiologi yang optimal dan profesional.
III. PENGEMBANGAN STAF DAN PROGRAM PENDIDIKAN
Pengembangan staf diarahkan pada pengembangan Sumber Daya Manusia dengan menitikberatkan pada penguasaan bidang pelayanan radiologi baik secara teori maupun praktek, sehinnga mampu dan terampil dalam melaksanakan tugasnya secara profesional. Sedangkan pengembangan pelayanan dengan meningkatkan fasilitas peralatan radiologi yang mengikuti perkembangan IPTEK.
Semua staf / pegawai mempunyai kesempatan dan kemudahan untuk mendapatkan program pendidikan maupun pelatihan-pelatihan untuk mrningkatkan pengetahuan dan ketrampilan yang dimiliki.
1. Untuk Dokter Spesialis Radiologi
- Program Pendidikan berkelanjutan, mengikuti seminar dan pelatihan.
- Mengikuti pertemuan ilmiah yang diselenggarakan perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi, baik tingkat regional maupun nasional / pusat.
- Mengikuti pertemuan ilmiah yang diselenggarakan Komite Medik RSU “RA. Kartini” ..
2. Untuk Radiografer
- Program pendidikan berkelanjutan mengikuti seminar dan pelatihan .
- Mengikuti pertemuan ilmiah yang diselenggarakan oleh PARI (Persatuan Ahli Radiologi Indonesia)
- Pelatihan PPR ( Petugas Proteksi Radiasi ).
3. Untuk Staf Instalasi Radiologi yang lain.
- Program orientasi bagi staf Radiologi baru
- Penyegaran dan pelatihan tentang kamar gelap SOP dan pengoperasian pesawat Rontgen.
- Program Pendidikan berkelanjutan.
EVALUASI DAN PENGENDALIAN MUTU
Pengendalian mutu bertujuan agar mutu pelayanan Instalasi Radiologi diselenggarakan semakin meningkat dan untuk mengoreksi apabila selama penyelenggaraan tersebut dittemukan permasalahan-permasalahan sehingga segera dapat diadakan perbaikan.
Kegiatan Pengendalian Mutu mencakup unsur :
1. Monitoring secara teratur terhadap beberapa hal yang dianggap perlu seperti :
· Pelaksanaan pemeriksaan Rontgen sederhana
· Pelaksanaan pemeriksaan Rontgen canggih
· Pelaksanaan USG
· Penggunaan bahan habis pakai
· Pemeliharaan alat-alat yang ada di Instalasi Radiologi.
2. Penilaian yaitu suatu informasi untuk mengetahui adanya kekurangan atau masalah, misalnya :
· Pengulangan foto
· Permasalahan dengan proses pencucian.
· Pelaksanaan USG oleh dokter.
3. Tindakan :
Upaya untuk mengatasi permasalahan yang timbul dalam melaksanakan penyelenggaraan pemeriksaan radiologi dan pelaksanaan USG.
4. Evaluasi :
Evaluasi kegiatan dengan menggunakan :
· Penampilan grafik kegiatan
· Penyebaran angket yang menyangkut kepuasan pasien.
· Gugus kendali mutu.
5. Umpan Balik :
· Diadakan melalui rapat rutin
· Laporan tertulis
· Koordinasi dengan Instansi terkait.
PENUTUP
Telah disusun Buku Standart Pelayanan Administrasi Manajemen Instalasi Radiologi RSU . .Kabupaten . yang terdiri dari 7 bab yang dapat digunakan sebagai acuan dan pedoman bagi staf Instalasi Radiologi dalam melaksanakan tugasnya.
Buku Standart Pelayanan Administrasi Manajemen Instalasi Radiologi RSU .. .ini masih memerlukan penyempurnaan, sehingga diharapkan partisipasi dari berbagai pihak untuk memberikan sumbang saran bagi perbaikan buku ini .
Harapan kami buku ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk pelayanan yang optimal Instalasi Radiologi pada khususnya dan pelayanan rumah sakit pada umumnya.
by. umar
0 Comments